PERSYARATAN WARGA BINAAN
1
Warga binaan berkelakuan baik dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
2
Warga binaan aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas.
3
Warga binaan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan untuk diusulkan memperoleh hak integrasi (PB, CB, atau CMB).
PERSYARATAN PENJAMIN
1
Penjamin merupakan keluarga kandung warga binaan (orang tua, suami/istri, anak, atau saudara kandung).
2
Penjamin wajib melengkapi dokumen sebagai berikut:
1
Fotokopi KTP Penjamin
2
Fotokopi Kartu Keluarga
3
Foto Penjamin Depan Rumah
4
Materai 10.000
MATERAI
TEMPEL
10000
5
Masukkan Berkas Ke Dalam Map
3
Seluruh dokumen dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah map untuk diserahkan kepada petugas.
INFORMASI
PENTING
✔
Pengambilan dan pengembalian berkas dilakukan oleh penjamin atau keluarga yang bersangkutan sesuai jadwal pelayanan.
✔
Berkas yang tidak lengkap tidak dapat diproses hingga seluruh persyaratan dipenuhi.
✔
Seluruh proses pelayanan tidak dipungut biaya (GRATIS). Apabila terdapat oknum yang meminta imbalan, segera laporkan melalui menu Pengaduan pada website SILEMANG atau kepada petugas yang berwenang.
GRATIS
TANPA DIPUNGUT BIAYA
RINCIAN PERSYARATAN PER JENIS LAYANAN
Pembebasan Bersyarat (PB)
Persyaratan Administratif
Kutipan putusan hakim, laporan penelitian kemasyarakatan (litmas), surat keterangan berkelakuan baik, dan dokumen kependudukan penjamin.
Persyaratan Substantif
Telah menjalani masa pidana minimal 2/3 dengan ketentuan minimal 9 bulan, serta berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
Dokumen yang Harus Dilengkapi
Fotokopi KTP & KK penjamin, foto rumah penjamin, dan surat jaminan kesanggupan.
Cuti Bersyarat (CB)
Persyaratan Administratif
Litmas dari Bapas, surat keterangan berkelakuan baik, dan dokumen kependudukan penjamin.
Persyaratan Substantif
Berlaku bagi warga binaan dengan masa pidana di bawah 1 tahun yang telah menjalani minimal 2/3 masa pidana.
Dokumen yang Harus Dilengkapi
Fotokopi KTP & KK penjamin, foto rumah penjamin, dan surat jaminan kesanggupan.
Cuti Menjelang Bebas (CMB)
Persyaratan Administratif
Litmas dari Bapas, surat keterangan berkelakuan baik, dan dokumen kependudukan penjamin.
Persyaratan Substantif
Telah menjalani masa pidana minimal 2/3 dengan sisa masa pidana maksimal 6 bulan.
Dokumen yang Harus Dilengkapi
Fotokopi KTP & KK penjamin, foto rumah penjamin, dan surat jaminan kesanggupan.
Izin Luar Biasa
Persyaratan Administratif
Surat permohonan keluarga, dokumen pendukung sesuai alasan permohonan (surat kematian, surat nikah, dsb).
Persyaratan Substantif
Dinilai berdasarkan aspek keamanan, ketertiban, dan kelayakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dokumen yang Harus Dilengkapi
Surat permohonan, fotokopi KTP pemohon, dan dokumen pendukung terkait.
Layanan Perawatan
Persyaratan Administratif
Surat pengantar dari petugas kesehatan/Poliklinik Lapas.
Persyaratan Substantif
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan rekomendasi tenaga kesehatan.
Dokumen yang Harus Dilengkapi
Rekam medis (jika ada) dan surat rujukan.
